11 Pelanggar Prokes Disanksi Menyapu Jalan
Untuk meningkatkan sekaligus menegakkan disiplin masyarakat, Satpol PP Kelurahan Kelapa Dua kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jl Haji Taha RW 03, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kegiatan berjalan lancar dan berlangsung sejak pukul 09.00 sampai siang ini,
Kepala Satpol PP Kelapa Dua, Isyap Syarifudin mengatakan, hasil dari kegiatan ini, sebanyak 11 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung dilakukan pendataan dan disanksi menyapu jalan selama 30 menit.
"Kegiatan berjalan lancar dan berlangsung sejak pukul 09.00 sampai siang ini," ujar Isyap, Rabu (10/2).
Delapan Pelanggar Tertib Masker di Pulau Pramuka DisanksiDikatakan Isyap, kegiatan ini sesuai Pergub DKI No 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 dan Kep
gub DKI No 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.Selain menjatuhkan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes), sambung Isyap, pihaknya juga terus mensosialisasikan prokes 3M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak kepada masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.